Tiga Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung, Terkait Skandal Chromebook

Tiga Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung, Terkait Skandal Chromebook
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (foto: istimewa)

iniriau.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mulai memeriksa tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode lalu, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Ketiga stafsus yang diperiksa berinisial FH, JT, dan IA. Mereka dijadwalkan diperiksa mulai Selasa (10/6/2025) sebagai saksi dalam penyidikan perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.

Meski ketiganya dipanggil, penyidik memutuskan untuk tidak memeriksa mereka secara bersamaan.

"Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal, tidak serentak," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirim dua kali surat panggilan kepada mereka. Karena mangkir tanpa keterangan, kini ketiganya telah dicekal, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut pada 21 dan 23 Mei 2025, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan bahwa telah terjadi rekayasa kajian teknis dalam proses pengadaan laptop.

Menurut Harli, kajian awal yang dilakukan oleh tim teknis Kemendikbudristek sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, menyusul hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang dinilai tidak efektif oleh Pustekkom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan).

Namun, kajian tersebut kemudian diubah, dan diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome. Perubahan inilah yang diduga bagian dari upaya memuluskan proyek pengadaan dengan nilai fantastis tersebut.

“Penyidik menduga ada upaya sistematis untuk mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, meskipun hasil uji sebelumnya menunjukkan sebaliknya,” jelas Harli.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index