iniriau.com, JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, menegaskan bahwa empat pulau yang belakangan dialihkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri adalah bagian sah dari wilayah Aceh. Karena itu, ia dengan keras menolak usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menawarkan pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut.
“Tidak ada alasan untuk kelola bersama. Itu murni milik Aceh. Hanya orang yang tak waras yang mau menyerahkan haknya begitu saja,” tegas Azhari Cage kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menurut Azhari, berbagai bukti administratif dan historis menunjukkan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh.
“Saya memegang bukti kuat, termasuk surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 dari Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh atas nama warga Aceh Selatan, saat Singkil masih menjadi bagian dari Aceh Selatan,” jelasnya.
Selain dokumen agraria, Azhari juga menyebut dua kesepakatan penting antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara: kesepakatan 10 September 1988 dan 22 April 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri, Rudini.
“Ini bukti kuat yang tidak bisa diabaikan. Maka Pemerintah Aceh harus bertindak tegas, menolak usulan kelola bersama, dan menggugat SK Mendagri yang menetapkan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut,” tegasnya.
Azhari menilai pengalihan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai kedaulatan daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh bersatu mempertahankan hak atas empat pulau tersebut.
“Ini soal marwah dan harga diri Aceh. Kita tidak boleh diam. Pemerintah Aceh harus bersuara lantang dan bertindak,” pungkas Senator Azhari Cage.**