Ditjen Pas Kirim 100 Napi ‘Nakal’ Riau ke Nusakambangan

Ditjen Pas Kirim 100 Napi ‘Nakal’ Riau ke Nusakambangan
Pemindahan ratusan napi Riau ke Nusakambangan (foto:mcr)

iniriau.com, PEKANBARU  — Suasana Jumat petang di Riau berubah tegang saat 100 narapidana kategori risiko tinggi diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan pesan kuat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak ada tempat bagi pelanggaran di balik jeruji.

Langkah besar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Riau, Maizar. Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk mensterilkan Lapas dan Rutan di Riau dari pengaruh buruk seperti peredaran narkoba dan handphone ilegal.

“Siapa pun yang menyalahgunakan masa hukumannya untuk melakukan pelanggaran akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan, tanpa kompromi,” ujar Maizar saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pemindahan ini menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan tak lagi bisa ditawar-tawar. Lapas dan Rutan di Riau kini diarahkan kembali pada fungsi dasarnya: tempat pembinaan, bukan sarang pelanggaran.

Maizar menegaskan bahwa transformasi ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi. Targetnya jelas zero narkoba dan zero HP ilegal di dalam Lapas.

Sementara itu, Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses pemindahan ini sudah melalui serangkaian assessment, penyelidikan internal, serta koordinasi lintas instansi.

“Kami tidak sembarangan. Ini hasil dari evaluasi menyeluruh. Setiap napi yang dipindahkan sudah terbukti berulang kali melakukan pelanggaran,” kata Rika.

Dia menambahkan, pemindahan ini juga berfungsi sebagai efek jera. Harapannya, para napi yang masih menjalani masa hukuman bisa mengambil pelajaran dan tidak mengikuti jejak rekan-rekannya.

Setibanya di Nusakambangan, para napi langsung ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Sistem "one man one cell" diterapkan—interaksi dibatasi secara ketat, pengawasan 24 jam via CCTV, dan pengamanan berlapis.

Proses pemindahan melibatkan sejumlah pihak: Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pas, Satopspatnal Kanwil Riau, Brimob Polda Riau, Lanud RSN, Avsec, Imigrasi Riau, dan jajaran UPT Pemasyarakatan.

“Kami ingin Lapas kembali menjadi tempat perubahan, bukan tempat pelanggaran baru. Ini bukan akhir, tapi awal dari wajah baru pemasyarakatan di Riau, ucap Rika tegas.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index