iniriau.com, Mekkah - Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komite III DPD RI melakukan pemantauan langsung atas pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III, Prof. Dailami Firdaus.
Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Komite menemukan berbagai persoalan serius yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan jemaah, khususnya terkait peran dan kinerja syarikah atau perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi yang menjadi mitra resmi pemerintah.
“Kami mencatat sejumlah masalah yang langsung dirasakan jemaah dan perlu segera ditindaklanjuti. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” tegas Prof. Dailami.
Tiga persoalan utama yang menjadi sorotan diantaranya akomodasi terpisah. Banyak jemaah lansia dan pasangan suami-istri dilaporkan ditempatkan di hotel yang berbeda karena pembagian berdasarkan syarikah yang tidak seragam. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis, terutama bagi lansia yang membutuhkan pendampingan intensif.
Kemudian distribusi kartu nusuk terlambat. Kartu nusuk yang menjadi syarat wajib masuk ke Mekkah dan Madinah—tidak didistribusikan secara merata dan tepat waktu. Akibatnya, sejumlah jemaah tertahan di luar kota suci meski telah tiba sesuai jadwal.
Terakhir absennya muthowif.
Beberapa kelompok jemaah tidak didampingi muthowif (pembimbing ibadah), baik dalam prosesi umrah maupun haji. Hal ini menyebabkan kebingungan, terutama bagi jemaah yang belum memahami secara menyeluruh tahapan ibadah dan medan di Tanah Suci.
Menanggapi pernyataan Kementerian Agama RI bahwa penunjukan delapan syarikah bertujuan mencegah monopoli, Prof. Dailami menegaskan bahwa keberagaman penyedia layanan harus diiringi dengan standarisasi kualitas dan pengawasan yang ketat.
“Penunjukan banyak syarikah sah-sah saja, asal tidak mengorbankan mutu pelayanan. Kita butuh transparansi kontrak, evaluasi menyeluruh, dan sanksi tegas bagi pelanggaran,” ujarnya.
Komite III DPD RI mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara di Arab Saudi, dan melakukan audit menyeluruh pasca musim haji untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
“Negara wajib hadir melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam ibadahnya. Ini amanat konstitusi dan kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami.**