iniriau.com, Pekanbaru – Seorang perempuan asal Jember nyaris menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan ke Malaysia secara ilegal. Berkat respon cepat tim gabungan dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan pihak kepolisian, upaya pengiriman nonprosedural tersebut berhasil digagalkan pada Selasa (27/5).
Informasi awal diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya indikasi pengiriman WNI secara ilegal melalui Kota Dumai. Tak hanya laporan, foto korban juga dikirimkan kepada BP3MI sebagai bukti awal.
“Kami segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau setelah mendapat laporan lengkap,” ungkap Fanny Wahyu Kurniawan, Kepala BP3MI Riau, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5).
Pelacakan nomor ponsel korban menunjukkan bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju Dumai lewat jalur tol. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menemukan korban di sebuah wisma bernama Wisma Kurnia di Dumai.
Korban diketahui bernama Indri Lestari (28), warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Saat diamankan, ia sedang menunggu instruksi dari seorang agen yang menjanjikan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia dengan gaji RM 1.600 per bulan.
Indri mengaku mengenal sang agen, Mutik, lewat tetangganya. Ia dibujuk dengan janji kerja dan skema pemotongan gaji selama tiga bulan untuk biaya pengurusan dokumen dan transportasi. Sebelumnya, Indri telah dibawa ke Surabaya untuk pembuatan paspor dan sempat menginap selama seminggu sebelum diterbangkan ke Pekanbaru.
“Begitu korban tiba di penginapan di Dumai, hanya berselang 15 menit, tim gabungan langsung mengamankannya,” terang Fanny.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai, Indri diserahkan ke Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk proses pemulangan ke kampung halaman. Ia juga menerima edukasi tentang prosedur kerja luar negeri yang legal, serta perlindungan sementara di Rumah Ramah PMI.
Fanny menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja ke luar negeri dari agen yang tidak resmi.
“Niat mencari nafkah seharusnya tidak berakhir dengan risiko jadi korban perdagangan orang. Seluruh informasi resmi tersedia dan bisa diakses oleh siapa saja,” tutup Fanny.**