iniriau.com, Yogyakarta – Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY) dan Komisi Informasi Provinsi Riau menyepakati kerja sama strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di masing-masing provinsi.
Kesepakatan ini dicapai dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola Informasi Publik pada BUMD yang digelar di ruang rapat KI DIY, Selasa (27/5). Kedua lembaga berkomitmen mendorong BUMD agar semakin patuh dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Intinya, kami di KI DIY dan KI Riau sepakat untuk terus mengawal kepatuhan BUMD terhadap UU KIP. Salah satu tugas komisioner adalah memastikan transparansi, termasuk di BUMD," ujar Ketua KI DIY, Erniati, S.IP., M.H.
Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah peningkatan evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan, melalui pengiriman kuisioner serta kunjungan langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BUMD.
"Kuisioner akan dikirim untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap UU KIP, dan akan dilanjutkan dengan kunjungan ke masing-masing PPID BUMD," tambah Erniati.
Dari pihak KI Riau, hadir Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., C.Med., Sp.Ap. Sementara dari KI DIY, hadir pula Wakil Ketua Drs. Bayu Februarino Putro, Komisioner Wawan Budianto, S.Ag., M.Si., serta Sekretaris KI DIY yang juga Kabid IKP Dinas Kominfo DIY, Riris Puspita Wijaya Kridiningrat, S.T., M.Acc., dan Aguspurwanto, SKM dari Sekretariat KI DIY.
Selain membahas strategi peningkatan keterbukaan informasi, diskusi juga menyoroti tantangan efisiensi anggaran di lembaga publik, termasuk Komisi Informasi.
"KI saat ini tidak hanya melakukan efisiensi, tapi sudah menghadapi keterbatasan anggaran yang signifikan. Kondisi ini semakin menyulitkan pelaksanaan tugas secara optimal," ujar Zufra Irwan.
Menurut mantan Ketua KI Riau tersebut, solusi yang memungkinkan adalah melalui inovasi dan kolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk BUMD, agar upaya kampanye dan sosialisasi UU KIP tetap berjalan.**