Tabrakan Tragis di Sungai Indragiri, Remaja Hilang, Dua Awak Kapal Jadi Tersangka

Tabrakan Tragis di Sungai Indragiri, Remaja Hilang, Dua Awak Kapal Jadi Tersangka
Pompong pemancing yang ditabrak KM JNE di Sungai Indragiri (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL – Kecelakaan laut kembali terjadi di perairan Sungai Indragiri, mengguncang warga Tembilahan Hilir pada Minggu sore, 25 Mei 2025. Sebuah kapal motor KM. JNE menabrak pompong pemancing yang membawa lima orang, menyebabkan satu korban hilang dan satu lainnya luka serius.

Insiden terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di wilayah Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat itu, kapal KM. JNE dikendalikan oleh Riko alias Eko (18), anak buah kapal yang sementara menggantikan nakhoda M. Fraseto (25) yang sedang mandi. Kurangnya pengalaman dan kelalaian Eko diduga menjadi penyebab utama tabrakan tersebut.

Dari lima penumpang pompong, seorang remaja bernama Abid bin Miskal (15), yang masih berstatus pelajar, dinyatakan hilang. Pencarian masih terus dilakukan oleh tim SAR setempat. Tiga penumpang lainnya—Miskal (45), Ajay Candra (30), dan Yusran (30)—berhasil selamat. Sementara Herianto (34) mengalami luka serius dan kini dirawat di RSUD Tembilahan.

Setelah menerima laporan, Unit Polairud Polres Indragiri Hilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi serta pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kapal KM. JNE tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar. Lebih ironisnya lagi, baik nakhoda maupun ABK tidak mengantongi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) yang diwajibkan dalam pelayaran.

Kapolres Inhil melalui PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa kedua pelaut, M. Fraseto dan Riko alias Eko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah mengamankan keduanya untuk penyidikan lanjutan. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang pelayaran,” ujarnya.

Barang bukti berupa kapal KM. JNE dan motor pompong saat ini telah diamankan pihak berwajib. Kasus ini dijerat dengan Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka dan hilangnya nyawa.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaut agar selalu melengkapi dokumen legalitas dan memperhatikan keselamatan saat berlayar. Kecerobohan sekecil apa pun dapat berujung pada tragedi.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index