Komite III DPD RI Bantu Pulangkan Dua Pekerja Indonesia ke Daerah Asal

Komite III DPD RI Bantu Pulangkan Dua Pekerja Indonesia ke Daerah Asal
DPD RI menemukan dua PMI non prosedural dalam kondisi memprihatinkan di shelter KBRI Istanbul, Turki (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Dalam kunjungan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menemukan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dalam kondisi memprihatinkan di shelter KBRI Istanbul, Turki.

Kedua PMI, yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, diketahui tidak memiliki dokumen yang sah serta mengalami kesulitan keuangan untuk kembali ke tanah air. Ironisnya, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga terkendala dalam hal anggaran untuk memfasilitasi pemulangan mereka.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti bahwa temuan ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan penempatan pekerja migran. “Realita di lapangan menunjukkan bahwa praktik pengiriman non prosedural masih berlangsung dan menempatkan PMI pada posisi rentan,” ujarnya.

Filep menjelaskan bahwa kunjungan Komite III ke Turki bertujuan untuk mengevaluasi langsung pelaksanaan UU PPMI dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan RI di luar negeri. Koordinasi pun dilakukan dengan KJRI Istanbul, Kementerian P2MI, serta Dinas Tenaga Kerja provinsi terkait untuk mengupayakan solusi terbaik bagi kedua PMI tersebut.

“Sudah saatnya kita melakukan perombakan serius dalam hal pengawasan dan perlindungan PMI, mulai dari fase perekrutan hingga pemulangan,” tambahnya.

Dalam upaya konkret, Komite III memfasilitasi proses pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia. Mereka diserahterimakan kepada Anggota DPD RI dari daerah asal untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.

Filep juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya merupakan amanah undang-undang, tetapi juga bentuk penghormatan atas martabat manusia. Menurutnya, sebagai penyumbang devisa negara, PMI layak mendapatkan jaminan hak dan keamanan selama bekerja di luar negeri.

“Kita tidak bisa terus membiarkan celah hukum dan lemahnya pengawasan merugikan para pekerja kita. Kolaborasi lintas sektor harus diperkuat demi melindungi mereka secara menyeluruh,” tutup Filep.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index