iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor PT Sanel, sebuah perusahaan travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/5). Penyegelan ini merupakan buntut dari mencuatnya kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan yang sempat menyedot perhatian publik dan mendapat respons langsung dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Langkah penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah adanya instruksi dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa tindakan ini diambil setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
"Kami tidak melihat itikad baik dari manajemen saat petugas datang ke lokasi. Mereka bahkan enggan menunjukkan dokumen legalitas usahanya," ungkap Zulfahmi.
Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang semestinya dijunjung tinggi. Saat kunjungan ke lokasi, tidak satu pun staf PT Sanel dapat menghubungi pimpinan perusahaan, sehingga membuat komunikasi dan klarifikasi sulit dilakukan.
Zulfahmi menambahkan bahwa PT Sanel tidak diizinkan beroperasi untuk sementara waktu hingga manajemen datang ke Pemko Pekanbaru dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang sah.
Lebih lanjut, pihak pemerintah juga akan mendalami alasan di balik penahanan ijazah mantan karyawan. "Kami akan pelajari duduk persoalannya. Penahanan ijazah bukan hal sepele dan akan kami bahas bersama untuk menemukan solusinya," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terkait praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.**