iniriau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban praktik penagihan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Komitmen ini ditegaskan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang diselenggarakan untuk memperkuat edukasi hukum di kalangan penegak hukum dan pelaku usaha pembiayaan.
"Penarikan paksa tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pidana. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi perintahnya," ujar Asep.
Menurut Asep, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa setiap tenaga penagih utang wajib dilengkapi dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat fidusia, serta sertifikat kompetensi. Tanpa kelengkapan ini, segala bentuk penagihan dianggap tidak sah secara hukum.
Lebih dari sekadar penindakan, forum ini juga menjadi ajang membangun sinergi antara kepolisian, lembaga pembiayaan, dan masyarakat demi mendorong praktik penagihan yang beradab dan menghormati hak-hak warga.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Hukum harus jadi pelindung, bukan alat menakut-nakuti,” tandas Asep dalam sesi tanya jawab dengan peserta.
Di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Herry Heryawan, Polda Riau berkomitmen memperkuat peran hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.**