iniriau.com, Kuansing – Aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah Singingi Hilir akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pria berinisial KO (50) yang diduga kuat sebagai penadah emas hasil tambang tanpa izin.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. KO ditangkap saat sedang melakukan pembakaran emas mentah di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan ilegal. Bersama KO, empat pekerja lainnya turut diamankan.
“Tim mengamankan tersangka saat proses pengolahan emas berlangsung. Ini bentuk komitmen kami memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujar Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito, SH, MH.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengolah emas, termasuk emas hasil pembakaran seberat 1,18 gram,
kompor gas minyak, tabung gas LPG dan selang, tembikar sebanyak 20 unit, dan penjepit besi. Kemudian pompa air, tabung minyak oranye, timbangan digital dan korek api gas.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa KO telah menjadi penadah emas ilegal selama lima tahun terakhir, meski awalnya ia mengaku baru satu tahun menjalani aktivitas tersebut. Para pekerja mengaku melakukan penambangan secara manual menggunakan sekop di Desa Beringin Jaya, tanpa alat berat seperti mesin dongfeng atau robin.
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut, dan kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing.
“Tersangka KO dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terang Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH, Minggu (11/5/2025).
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat terus bergerak menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.**