iniriau.com, ISTANBUL - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki, pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul dan diawali dengan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayah kerja KJRI.
Sebagai agenda utama, Komite III mengadakan dialog langsung bersama para PMI dan WNI yang tinggal di Istanbul dan sekitarnya. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk mendengarkan pengalaman dan tantangan yang dihadapi pekerja migran, sekaligus menyampaikan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan pelindungan yang lebih baik bagi mereka.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan pentingnya pendekatan berbasis kebutuhan lapangan dalam merumuskan kebijakan. “Informasi langsung dari para pekerja migran menjadi bahan penting dalam evaluasi dan rekomendasi kebijakan ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komite III, Dedi Iskandar Batubara, mengungkapkan bahwa upaya pelindungan PMI terus diintensifkan, baik melalui kunjungan ke luar negeri maupun kerja sama dengan kementerian dan lembaga di dalam negeri. Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, Komite III juga menggelar rapat kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta untuk membahas isu serupa.
Dalam kesempatan tersebut, anggota lainnya, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menggarisbawahi urgensi keberangkatan PMI melalui jalur legal. “Prosedur yang benar akan memudahkan negara hadir memberikan bantuan hukum dan perlindungan saat dibutuhkan,” jelasnya.
Komite III turut menyoroti pentingnya perbaikan sistem layanan migrasi, mulai dari tahap pra-penempatan, pelatihan, akses informasi, hingga penguatan sistem pengaduan yang terintegrasi. Sebagai langkah konkret, dalam kunjungan ini Komite III bekerja sama dengan KJRI Istanbul dan pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan tiga PMI yang tengah menghadapi permasalahan hukum dan sosial di Istanbul.
Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari agenda serupa yang pernah dilakukan pada April 2022, sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan dalam mengawal pelindungan PMI secara konsisten.
Sebagai penutup, Komite III menyampaikan apresiasi atas kontribusi para PMI di Turki bagi pembangunan nasional. Sinergi antara DPD RI, perwakilan RI di luar negeri, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai krusial untuk mewujudkan sistem perlindungan yang kuat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan para pekerja migran.**