iniriau.com, Pekanbaru — Aksi nekat dua pria di Pekanbaru berakhir di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) bermodus retribusi sampah. Keduanya mengelabui pelaku usaha dengan surat tugas palsu yang mencatut nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil menangkap dua tersangka, K alias Irul (41) dan A alias AP (46), saat sedang beraksi di kawasan Indah Travel, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, pada Rabu (7/5/2025) siang.
Kedua pelaku diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada tahun 2024. Namun, setelah diberhentikan, mereka justru melanjutkan aksi pungli dengan mengaku sebagai petugas resmi, lengkap dengan kwitansi cetak yang menyerupai dokumen DLHK.
“Dari pemeriksaan, mereka mengklaim masih bertugas dan memegang wilayah tertentu. Mereka sengaja mencetak kwitansi sendiri untuk memungut uang tunai dari para pelaku usaha,” ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Dalam satu hari, pelaku bisa meraup hingga Rp2 juta dari pungli yang mereka lakukan terhadap pemilik ruko dan badan usaha lainnya. Salah satu korban bahkan mengaku sempat diancam ketika menolak membayar.
Barang bukti yang diamankan mencakup sepuluh lembar kwitansi palsu, satu dokumen keputusan Kemenkumham yang sudah kadaluarsa, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Bery menegaskan bahwa sistem retribusi sampah di Kota Pekanbaru saat ini sudah berbasis non-tunai. Ia pun mengimbau agar pelaku usaha tidak mudah percaya terhadap oknum yang meminta pembayaran secara langsung.
"Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," katanya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Pasal 378 KUHP (penipuan), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.**