Tanggapi Kasus Penahanan Ijazah, Disnakertrans Riau Buka Layanan Pengaduan

Tanggapi Kasus Penahanan Ijazah, Disnakertrans Riau Buka Layanan Pengaduan
Kadisnakertrans Riau Bobby Rachmat (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil langkah tegas dalam mengatasi kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Pihak Disnakertrans Riau berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang menjadi korban praktik tidak sah ini.

Dalam pernyataan terbarunya, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menekankan pentingnya laporan dari pekerja yang terlibat dalam kasus serupa. “Kami mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mereka mengalami penahanan ijazah atau masalah ketenagakerjaan lainnya. Kami akan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Boby, saat diwawancarai pada Senin (28/4/2025).

Boby menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah. Meskipun demikian, jumlah perusahaan yang terlibat masih terus diselidiki lebih lanjut. “Kami sedang melakukan investigasi mendalam terhadap hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” kata Boby.

Sebagai bentuk komitmen, Disnakertrans Riau juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah serupa. Boby mengingatkan agar pekerja membawa identitas diri dan bukti yang jelas agar proses verifikasi laporan bisa berjalan cepat dan akurat. “Kami ingin memastikan bahwa hak pekerja dilindungi, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi pekerja, serta mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait hak-hak tenaga kerja.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index