Oleh Muhammad Iqbal,
Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute
KALAU MK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya, maka gugatan Sugianto sepertinya memiliki 2 cacat formil. Pertama, Mengacu pada peraturan MK No 3 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 1 huruf b, mengatur bahwa Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan apa yang terjadi di MK hari ini, gugatan hasil sengketa Pilkada Siak hanya di ajukan oleh Sugianto sendiri tanpa melibatkan Irving Kahar sebagai Calon Bupati. Dengan begitu, Otomatis tafsir Pemohon seperti yang di persyaratkan oleh MK pada pasal tersebut tidak terpenuhi dalam gugatan Sugianto.
Cacat Formil kedua adalah, menurut Pasal 11 Ayat 4, Peraturan MK No 3 Tahun 2024 yang berbunyi ;Permohonan sebagaimana dimaksud pasal ayat (2) dapat diserahkan dalam bentuk fisik (hardcopy) yang disampaikan kepada Mahkamah, dst…. Dalam persidangan yang di gelar hari ini, Sugianto hanya menyerahkan dokument dalam bentuk Soft Copy, bukan Hard Copy dan hal itu terkonfirmasi dari pernyataan hakim yang memimpin persidangan perkara 312.
Dengan dua cacat formil ini, sudah selayaknya bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh sugianto dan mengesahkan kemenangan Afni - Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Periode 2025 - 2030.
Seraya berdoa, mari kita menunggu putusan yang akan di putuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang-sidang yang akan datang dan kita hajatkan semoga putusan tersebut berpihak pada kemenangan masyarakat Siak yang sudah menentukan hak politiknya dalam dua kali Pemilihan Umum Secara langsung beberapa waktu yang lalu.**