iniriau.com, PEKANBARU - Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Pria yang menjabat dari 2016 hingga 2022 itu disebut-sebut menyalahgunakan anggaran senilai Rp1.364.097.600.
Pihak kepolisian menduga dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Temuan ini didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir.
"Ada penyimpangan yang cukup jelas dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2017," ungkap Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Rabu (16/4).
Hairudin dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali panggilan resmi dengan surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Polisi akhirnya menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
"Kami minta masyarakat berperan aktif. Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat," tegas AKP Budi.
Penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengusut lebih jauh dugaan korupsi yang mencoreng citra pemerintahan desa tersebut.**