Janji Proyek Rehabilitasi RS Madani Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Arnaldo Tersangka

Janji Proyek Rehabilitasi RS Madani Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Arnaldo Tersangka
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menyeret nama mantan direktur rumah sakit tersebut, Arnaldo Eka Putra. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Arnaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar perkara pada pekan lalu. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

"Penanganan perkara terus kami dalami. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi masih akan dilakukan, dan minggu ini kami agendakan pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga membenarkan bahwa proses hukum terhadap Arnaldo telah resmi berjalan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sejak 25 Maret 2025.

“Untuk mendampingi perkembangan kasus ini, dua orang jaksa telah kami tunjuk secara resmi,” jelas Arief.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Insiden dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Harimantua mengaku mengalami kerugian finansial lebih dari Rp2,1 miliar akibat proyek yang tak kunjung terealisasi.

Atas perbuatannya, Arnaldo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Proses hukum kini memasuki babak baru, dengan publik menanti kelanjutan penyidikan dan potensi perkembangan lebih lanjut dalam perkara yang menyita perhatian ini.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index