Pemprov Riau Wajibkan ASN Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Abaikan WFA dari Pusat

Pemprov Riau Wajibkan ASN Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Abaikan WFA dari Pusat
Kantor Gubernur Riau (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Meskipun pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 8 April 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memilih untuk tetap mewajibkan seluruh ASN masuk kantor seperti biasa.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025, yang memperbolehkan WFA bagi pegawai instansi pemerintah setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. WFA diberikan guna menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus mengantisipasi kemacetan saat arus balik Lebaran.

Namun, Pemprov Riau menilai situasi di wilayahnya tidak memerlukan kebijakan tersebut.

“Situasi lalu lintas di Riau relatif lancar, tidak seperti di Pulau Jawa yang rawan kemacetan saat arus balik Lebaran. Karena itu, kami tidak melihat urgensi menerapkan WFA,” ujar Zulkifli Syukur, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Sabtu (5/4/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan pimpinan daerah dan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik yang optimal pasca libur panjang.

Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemprov Riau diminta tetap hadir di kantor pada hari pertama kerja setelah libur nasional dan cuti bersama.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index