KPK Tegaskan ASN Dilarang Minta THR, Dianggap Gratifikasi

KPK Tegaskan ASN Dilarang Minta THR, Dianggap Gratifikasi
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak manapun. Permintaan THR dalam bentuk apa pun merupakan bentuk gratifikasi.

“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Tessa juga meminta para ASN tidak akal-akalan mengubah nama permintaan THR. Pengusaha juga diharap tidak memberikan uang dalam bentuk apapun ke penyelenggara negara.

“Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.

KPK sejatinya sudah menyebar surat imbauan pengendalian gratifikasi har raya jelang lebaran. Inspektorat sampai pengawas daerah lainnya diminta memasang mata, untuk mencegah gratifikasi terjadi.

“KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” tutur Tessa.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index