BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 105 PMI, Edukasi Jalur Resmi Ditekankan

BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 105 PMI, Edukasi Jalur Resmi Ditekankan
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (foto: istimewa)

iniriau.com, DUMAI – Suasana haru menyelimuti Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (22/3), saat sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia akhirnya kembali menginjakkan kaki di tanah air. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Imigrasi Machap Umboo, Melaka, akibat berbagai persoalan hukum dan administratif selama bekerja di negeri jiran.

Kepulangan mereka difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bekerja sama dengan Perwakilan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, serta dukungan dari berbagai pihak terkait.

“Tiba sekitar pukul 16.00 WIB dengan Kapal Indomal Dynasty, seluruh PMI disambut langsung oleh tim kami dan dua pendamping dari KJRI Johor Bahru,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, pada Minggu (23/3). Setibanya di pelabuhan, mereka langsung menjalani proses pemeriksaan dokumen dan kesehatan, termasuk skrining oleh Petugas Imigrasi Dumai dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Dari total 105 orang, tercatat 50 pria, 55 wanita, serta satu anak laki-laki berusia lima tahun bernama Mohammad Khairul Azam, yang merupakan putra dari salah satu PMI bernama Sumarti. Meskipun ada beberapa yang mengalami penyakit kulit ringan, secara umum seluruh PMI dinyatakan dalam kondisi sehat.

Setelah pemeriksaan, para PMI difasilitasi untuk melakukan registrasi IMEI di pos Bea Cukai Pelabuhan Dumai, memastikan ponsel mereka dapat digunakan di Indonesia. Selanjutnya, mereka diarahkan ke Rumah Ramah PMI di Kota Dumai untuk mendapat bantuan pemulangan ke daerah asal serta pendampingan sosial dan hukum.

“Seluruh proses ini kami lakukan untuk memastikan mereka bisa kembali ke rumah dalam kondisi aman dan bermartabat,” ucap Fanny. Ia juga menyebutkan bahwa sejak Januari hingga 22 Maret 2025, BP3MI Riau telah menangani 723 PMI yang dipulangkan dari Malaysia, termasuk 13 orang dari wilayah Kepulauan Riau.

Para PMI ini sebagian besar berasal dari Jawa Timur (31 orang), Sumatera Utara (22 orang), Aceh (19 orang), serta dari wilayah lain seperti NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, dan Kepulauan Riau.

BP3MI dan P4MI juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi tentang risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal. Para PMI diberi pengarahan mengenai pentingnya proses penempatan resmi dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

“Kami tidak ingin mereka mengulangi kesalahan yang sama. Bekerja ke luar negeri itu sah-sah saja, tapi harus lewat jalur yang benar,” tegas Fanny. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus hadir dan berkomitmen dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index