Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Walikota Pekanbaru Tertibkan Bando Ilegal

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Walikota Pekanbaru Tertibkan Bando Ilegal
Pembongkaran bando jalan atau bando reklame di Jalan Riau, Jumat (7/3) malam. (foto: ist).

Iniriau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru, pastikan bakal tindak tegas pengusaha reklame yang membandel. Pasalnya, banyak tiang reklame yang ada di Pekanbaru sudah habis masa izinnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat pembongkaran bando jalan atau bando reklame di Jalan Riau, Jumat (7/3) malam.

"Sebagimana perintah bapak Presiden Prabowo, terkait penertiban reklame ini sudah ada surat edaran nya sejak Desember 2024. Kemudian saat bapak walikota ikut orientasi di magelang disampaikan lagi untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan aturan," terang Zulhelmi Arifin.

Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun 2025 dan 2026 rata-rata tiang reklame sudah habis izinnya. Pihaknya akan melakukan penataan reklame kedepannya.

Tim juga nantinya akan melakukan menginventarisir lokasi yang diizinkan dan tidak diizinkan berdiri tiang reklame.

"Dimana lokasi-lokasi yang kita izinkan, dan yang tidak boleh sama sekali. Sehingga reklame menjadi etalase kota, kita akan atur menjadi estetik," jelasnya.

Bando reklame yang berada di Jalan Riau tersebut dipotong karena melanggar aturan. Pemotongan dilakukan menggunakan mesin las dan dibantu alat berat crane. Posisi bando reklame tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso.

Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa penebangan bando reklame ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.

"Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran," terang Zulhelmi Arifin di sela pembongkaran.

Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban umum. **

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index