iniriau.com, Pelalawan – Sebanyak 1.007 pegawai non-ASN atau honorer di Kabupaten Pelalawan resmi tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan pada Senin (17/2/2025) oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, SP, M.Si.
Pemberhentian massal ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penataan pegawai non-ASN.
“Ini bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah, tapi regulasi yang harus dijalankan. Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Darlis.
Hingga kini, pemerintah Kabupaten Pelalawan belum mengumumkan langkah konkret bagi tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Warga berharap ada solusi alternatif, seperti pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau program pendampingan untuk mencari pekerjaan baru.**