iniriau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nusution, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Juru bicara KPK, Tessa, mengonfirmasi bahwa perpanjangan ini berlaku mulai 1 Februari hingga Maret 2025. "Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara," ujarnya kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, sejak 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, ketiga tersangka sudah menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari. Penahanan pertama mereka berlangsung sejak 3 hingga 22 Desember 2024.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terbuka untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. "Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif. Jika tidak, tentu ada langkah hukum yang akan diambil," tegas Tessa.
Dugaan korupsi ini terkait pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah oleh pejabat daerah terhadap pegawai negeri dan kas umum. Modusnya, pemotongan dilakukan dengan dalih adanya utang, padahal transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana berat.
Saat ini, publik menanti apakah ada aktor lain yang akan terseret dalam kasus ini. Apakah KPK akan menetapkan tersangka baru? Kita tunggu perkembangan berikutnya.**