Nasib di Ujung Tanduk, 800 Tenaga Honorer di Pelalawan Bakal Dirumahkan

Nasib di Ujung Tanduk, 800 Tenaga Honorer di Pelalawan Bakal Dirumahkan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengumumkan bahwa sekitar 800 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diperpanjang kontraknya. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Keputusan Menpan RB, yang mengatur penataan dan penyelesaian status tenaga honorer.

Dalam wawancara bersama media, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis M.Si, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru dan melakukan penataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintah daerah.

“Sekarang kita masih menunggu data real tenaga honorer dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data yang ada sekarang menunjukkan ada sekitar 800 orang yang bekerja di bawah dua tahun, dan mereka tidak bisa dimasukkan dalam pendataan untuk PPPK paruh waktu,” ungkap Darlis, Kamis (6/2/2025).

Darlis juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah kebijakan semata-mata dari pemerintah daerah, melainkan bagian dari langkah implementasi UU ASN yang harus dijalankan. Meski demikian, bagi tenaga honorer yang bekerja lebih dari dua tahun, mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah mengikuti seleksi administrasi dan ujian.

Pada kesempatan tersebut, Darlis juga mengungkapkan bahwa sekitar 275 orang tenaga honorer sudah lolos seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK pada tahap pertama. Namun, bagi mereka yang tidak lolos, mereka akan diprioritaskan untuk PPPK paruh waktu.

“Bagi honorer yang masa kerjanya lebih dari dua tahun dan sudah lolos administrasi, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kami akan terus mengikuti regulasi dari Menpan RB terkait langkah selanjutnya,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa meskipun ada tenaga honorer yang sudah dirumahkan, pihak BKPSDM akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Pendataan belum rampung sepenuhnya karena beberapa OPD belum memberikan data lengkap. Kami akan mencari solusi untuk nasib tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Darlis.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index