iniriau.com, Pekanbaru - Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih, Rabu (5/2)), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030.
Pasangan Agung-Markarius hadir di rapat pleno penetapan yang berlangsung di hotel Aryaduta Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menjelaskan rapat pleno itu bisa dilakukan setelah selesainya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pekanbaru itu menjelaskan, setelah pembacaan berita acara penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) di rapat pleno, SK akan diserahkan kepada para pihak yang berwenang termasuk kepada DPRD Kota Pekanbaru.
Setelah rapat pleno, DPRD Kota Pekanbaru akan dijadwalkan menggelar paripurna pengumuman, Kamis (6/2), dan dilanjutkan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk jadwal pelantikan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2024 nomor urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai pasangan walikota dan wakil walikota terpilih dengan perolehan suara sebanyak 164.041 suara atau 46,54 persen dari total suara sah," jelas Raga Prawira kepada awak media di Pekanbaru.l, Rabu malam.
Diketahui, MK telah memutuskan menolak permohonan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Lawan politik Agung-Markarius itu sebelumnya mengajukan gugatan dengan tudingan telah terjadinya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru tahun 2024 yang kemudian ditolak majelis hakim karena dinilai tidak beralasan menurut hukum serta bukti yang diberikan kabur atau tidak jelas.**