iniriau.com, PEKANBARU – Mengawali tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna perdana yang sekaligus menandai pembukaan Masa Sidang II. Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa Ranperda ini telah melewati tahapan analisis mendalam, termasuk kajian terhadap naskah akademik serta harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan persetujuan awal terhadap regulasi ini.
“Ranperda ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi harus menjadi prioritas implementasi di tahun 2025. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terlindungi dan mereka mendapatkan akses yang setara,” ujar Kaderismanto dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Riau, Kamis (2/1).
Perlu Dukungan Anggaran dan Pelayanan Inklusif
Kemendagri memberikan beberapa catatan penting terkait Ranperda ini, salah satunya adalah keharusan mengintegrasikan aturan tersebut dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dukungan anggaran yang memadai sehingga dapat dijalankan secara efektif.
“Penting bagi kita memastikan bahwa aturan ini bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga memiliki anggaran dan program yang konkret,” tambahnya.
Selain itu, salah satu rekomendasi utama adalah memperbanyak unit pelayanan disabilitas di berbagai instansi pemerintah, terutama di sektor ekonomi seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Langkah ini diyakini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, ada satu poin yang masih perlu dikaji lebih lanjut, yaitu pengaturan unit pelayanan disabilitas di tingkat pendidikan tinggi. Kemendagri menilai bahwa ranah ini berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, sehingga aturan yang dibuat harus selaras dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
Membangun Masa Depan yang Lebih Inklusif
Pembahasan lanjutan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Riau. Kaderismanto berharap agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dapat memberikan dukungan penuh terhadap regulasi ini.
“Kami ingin memastikan bahwa catatan dari Kemendagri dapat menjadi pedoman dalam menyusun aturan yang lebih komprehensif. Dengan begitu, Ranperda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi penyandang disabilitas sekaligus mendorong layanan yang lebih inklusif di Riau,” pungkasnya.**