Tujuh PMI Tanpa Dokumen Lengkap Dipulangkan dari Malaysia, Begini Prosesnya

Tujuh PMI Tanpa Dokumen Lengkap Dipulangkan dari Malaysia, Begini Prosesnya
Tujuh PMI yang dipulangkan dari Malaysia saat tiba di Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, DUMAI - Sebanyak tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen lengkap telah dipulangkan oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (1/2/2025).

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, mengungkapkan bahwa ketujuh PMI tersebut berasal dari tiga provinsi, yaitu Riau, Aceh, dan Jambi.

"Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh PMI melalui Pelabuhan Dumai," ujarnya.

Sebelum dipulangkan, mereka menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi sehat dan stabil. "Dengan kondisi seperti ini, proses pendataan dapat dilakukan dengan lebih mudah," tambah Humisar.

Dari hasil pendataan, satu PMI berasal dari Riau, yaitu J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Sementara satu PMI lainnya berasal dari Aceh, yakni U, warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Lima PMI lainnya berasal dari Jambi, yaitu D, RA, AI, DS, dan DP.

Humisar menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka terpaksa dipulangkan karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi, seperti paspor dan visa kerja (Permit).

"Setelah pendataan di Rumah Ramah PMI di P4MI Dumai, mereka akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing," tutupnya.**

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index