Warga GIP dan Navana Tolak TPS, Beri Ultimatum 10 Hari untuk Dipindahkan

Warga GIP dan Navana Tolak TPS, Beri Ultimatum 10 Hari untuk Dipindahkan
Warga perumahan GIP dan Navana saat mediasi dengan pihak Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Tiga Pekanbaru, Minggu (2/2) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru - Warga dari dua perumahan yang berada di dekat lokasi pembangunan TPS sampah, memberikan tenggat waktu selama 10 hari bagi perusahaan operator sampah untuk membersihkan lokasi TPS tersebut.

Warga menolak juka dibangun TPS atau trans depo sampah didekat lokasi perumahan mereka. Bahkan, warga bersama RT RW setempat melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Simpang Tiga, Babinsa dan Babinkamtibmas, Minggu (2/2).

Lurah Simpang Tiga Mahendra menyambut kedatangan warga di aula Kantor Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru. Sebagai lurah, ia tidak bisa memaksakan jika warga memang menolak keberadaan TPS sampah itu.

“Yang jelas warga menolak dengan keberadaan TPS tersebut. Saya juga tidak bisa berbuat banyak, jika warga memang menolaknya. Jadi, pihak perusahaan sampah punya waktu 10 hari untuk membereskan, membersihkan lokasi TPS itu, dan mencari lokasi lainnya,” ujar Lurah Simpang Tiga, Minggu siang.

Sementara itu, warga yang hadir di acara mediasi Minggu siang itu, berharap tidak ada lagi aktifitas perusahaan operator sampah di lokasi dekat perumahan.

"Perusahaan operator sampah punya waktu 10 hari mencari lokasi baru untuk lokasi TPS nya. Jangan ada yang beraktifitas membuang sampah lagi di lokasi dekat perumahan kami," ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya itu, mengakhiri penjelasannya.

Mediasi warga perumahan GIP dan Navana itu juga dihadiri oleh pihak Babinsa Kelurahan Simpang Tiga Koramil 05/Sail Kodim 0301/Pekanbaru Serda Nursyirwan, Bhabinkamtibmas Bripka Adrian Alta, RT 04 Hendriyas Sofyan dan RW 05 Simpang Tiga Agrisman.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index