iniriau.com, PEKANBARU - Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang divonis bebas atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar. Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang tersebut, yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas keduanya karena menilai kedua terdakwa tidak terbukti korupsi dana BLUD senilai Rp6,9 miliar. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap SH MH itu, dibacakan pada sidang yang digelar, Senin (20/1/25) petang.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Membebaskan terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
Hakim juga memerintahkan JPU agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Kemudian memerintahkan untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, jika kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Akan tetapi, uang itu hanya dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran (perkara diajukan terpisah dan telah memilki kekuatan hukum tetap-inkrah).
Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH dan Elfian SH menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sementara, kedua terdakwa langsung menerimanya.**