Kasus Jual Beli Bayi di Tiktok, 6 Pelaku Diringkus Polsek Limapuluh

Kasus Jual Beli Bayi di Tiktok, 6 Pelaku Diringkus Polsek Limapuluh
Enam tersangka penjualan bayi di TikTok yang ditangkap Polsek Limapuluh (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku penjualan bayi di TikTok yang berhasil ditangkap Polsek Limapuluh bertambah. Jika sebelumnya tiga orang wanita kini jumlahnya menjadi enam orang.

Mereka adalah EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37). Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Santi.

“Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat,” katanya, Senin (20/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Selain itu juga  seorang bayi perempuan berusia empat hari juga ditemukan di lokasi kejadian. Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut.

“Pelaku mengaku bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain,” jelas Bery.

Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA. dan RS, yang diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.

“Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar,” tambah Bery.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index