iniriau.com, INHU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu. Wanita inisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap bersama seorang pria bernama MD alias Joy Batak (35) terkait sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Iptu Dodi Hajri mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.
Kamis (16/01/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap menciduk Joy Batak, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
"Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang bukti tersebut langsung diamankan," terang Kapolsek Sabtu (18/1/2025).
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang perempuan berinisial LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per paket.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (17/1/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.
"Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut," ucap Iptu Dodi.
Atas perbuatannya, Joy Batak dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.**