Iniriau.com, Pekanbaru - Pasca Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah ternyata cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, penetapan status darurat sampah terhitung 15 hingga 21 Januari 2025 mendatang tersebut dinilai aneh karena baru pertama kali diterapkan di Pekanbaru.
Jika pemandangan tumpukan sampah sudah menjadi hal biasa setiap awal tahun di Pekanbaru, namun tidak dengan penetapan status darurat sampah. Bagaimana tidak, istilah status darurat yang biasanya identik dengan kejadian bencana alam atau pandemi penyakit kini justru digunakan untuk mengatasi persoalan sampah.
Terbitnya status darurat sampah dipicu, karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru. Padahal, Komisi IV DPRD Pekanbaru pada hari Senin (13/01) lalu juga telah memberikan warning atau peringatan keras kepada pihak perusahan pemenang tender sampah yakni PT Ella Pratama Perkasa untuk segera membersihkan sampah hingga akhir bulan Januari nanti.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bsgus Oka menilai, penetapan status darurat sampah oleh Pj Walikota justru menimbulkan persoalan baru. Masyarakat bertanya-tanya tentang urgensi penetapan status darurat sampah, karena dinilai akan menguras APBD Pekanbaru meski sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp 30 miliar hingga 6 bulan ke depan.
"Kalau masalah tumpukan sampah ini bukan pertama kali, setiap tahun begini. Apalagi setiap awal tahun pasti sampah-sampah berserakan, menumpuk dan menggunung dipinggir-pinggir jalan. Akibat tumpukan sampah ini, tentu efeknya panjang sekali. Baik itu segi keindahan kota, kesehatan serta efek-efek lainnya yang berdampak langsung dengan masyarakat. Hanya saja, urgensinya apa sehingga pemerintah harus mengeluarkan status darurat sampah ini. Semoga pemerintah bisa cepat-cepat memberitahukan kepada masyarakat, agar tidak terjadi miss understanding ataupun isu-isu liar terkait status Pekanbaru Darurat Sampah," Ungkap Rizky Bagus Oka kepada Iniriau.com, Kamis (16/01).
Selain itu, Oka juga menyinggung PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pemenang kontrak angkutan sampah di tahun 2025 selama 6 bulan yang mulai bekerja terhitung tanggal 1 Januari 2025.
"Kita sudah tahu ada pihak ketiga pengangkut sampah, tapi kenapa setelah 2 minggu berjalan kok seakan-akan masih belum dilaksanakan karena tumpukan sampah masih menggunung dan berserak dimana-mana. Kita mikir, ketika sudah ada pemenang tender maka perusahaan bersangkutan harusnya segera bekerja dan menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini," cetusnya.
Sebelumnya, status darurat sampah juga pernah diterapkan oleh Pemko Bandung pada pertengahan bulan Desember 2023 dan Kabupaten Cianjur pada awal bulan April tahun 2024 lalu. Langkah tersebut diambil, guna mengatasi persoalan tumpukan sampah yang meresahkan warga karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang mengalami overload atau kelebihan kapasitas. **