Suami di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Ditegur Pakai Narkoba

Suami di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Ditegur Pakai Narkoba
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tak bernyawa rumahnya, di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/1/2025) malam. Wanita bernama Dewi Marlina (38) tewas setelah dianiaya suaminya Rico (38).

Menurut Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan, peristiwa tragis itu bermula saat pelaku ditegur istrinya agar tidak mengkonsumsi narkoba. Pelaku malah emosi dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Tak terima, keluarga korban melaporkan peristiwa itu pada pihak kepolisian setempat. Tak butuh waktu lama, setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pada, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Karya Km 7 Simpang Masjid Al Mukrobin, Desa Balai Makam. Sudah diamankan ke Polsek Mandau," ujar AKP Primadona Kamis (9/1/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana.

“Pasal itu mengatur tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” kata Primadona.

Primadona menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Ia memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index