Dongkrak PAD, Komisi II Minta Perusahaan Taat Bayar Pajak

Dongkrak PAD, Komisi II Minta Perusahaan Taat Bayar Pajak
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi. (foto: istimewa).

Iniriau.com, Pekanbaru - Guna meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru pada tahun 2025 ini, Komisi II DPRD Pekanbaru meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pekanbaru agar taat membayar pajak. Pasalnya, masih cukup banyak perusahaan yang belum taat membayar pajak sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Tahun ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan APBD Pekanbaru senilai Rp 3,022 triliun. Dimana, target PAD yang diharapkan berjumlah sebesar Rp 1,3 triliun.

Agar target PAD tercapai, tentunya banyak upaya yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru salah satunya monitoring atau pemantauan terhadap sejumlah perusahaan yang notabenenya merupakan wajib pajak di Kota Pekanbaru. Ketidaktaatan perusahaan ataupun para wajib pajak dalam membayar pajak, tentunya akan membuat target pajak yang disepakati menjadi tidak tercapai atau terealisasi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi mengatakan, sebagai warga negara yang baik maka membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Pajak yang dibayarkan, bisa dimanfaatkan oleh pemerintah terutama untuk pembangunan daerah.

"Sebetulnya, kita memiliki potensi pajak yang cukup besar karena cukup banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Kalau mereka taat membayar pajak, kan banyak masalah atau persoalan Kota yang bisa diselesaikan. Kita juga berharap, pihak perusahaan bisa transparan dalam membayar pajak. Hal tersebut tentunya juga berdampak terhadap peningkatan PAD kita," Ungkap Yasser Hamidi kepada Iniriau.com, Kamis (09/01).

Melalui kesempatan ini, Yasser juga berharap agar pembayaran pajak baik dari perusahaan ataupun wajib pajak perseorangan bisa dilakukan melalui sistim digital dan pembayaran non tunai. Selain efektif dan efisien, hal tersebut juga diyakini mampu mencegah terjadinya kebocoran pajak daerah.

Selain pajak, perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Pekanbaru juga masih belum terbuka dalam hal penyaluran dana CSR. Padahal, Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda CSR yang telah disahkan pada tahun 2019 lalu. **

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index