iniriau.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 akan tetap berjalan. Meskipun saat ini telah dilakukan sejumlah rotasi di tubuh Polda Riau termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Nasriadi yang kini digantikan Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang dari hasil sementara telah merugikan negara sebesar Rp130 miliar.
"Tidak ada pengaruhnya walaupun Dirreskrimsus berganti, kita bukan management by person namun by system," ujar Iqbal, Kamis (9/1/2025).
Iqbal juga mengaku telah memanggil Dirreskrimsus yang baru dan Kasubdit Tipikor untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Saya sudah memanggil Dirreskrimsus dan Kasubdit Tipikor, prediksi saya ini tidak berlama-lama lagi. Kasus ini akan rampung sempurna," imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan akan ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
"Akan ada ditetapkan tersangka dan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.**