Iniriau.com, Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta agar kawasan idustri Eco Green di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan segera berhenti beroperasi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel pada rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (07/01).
Pada RDP tidaklanjut hasil sidak sehari sebelumnya itu, didapati bahwa Eco Green sudah beroperasi sejak 2014 namun tidak melengkapi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
''Kita minta hentikan dulu operasional sampai semua perizinan, termasuk Amdal, dilengkapi,'' tegas Roni ditemui usia RDP.
Roni menyayangkan, perusahaan yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar itu menggunakan nama Eco Green. Harusnya, kata dia, ramah lingkungan. Tapi justru tidak memiliki Amdal.
''Namanya Eco Green, harusnya ramah lingkungan. Tapi ini ada pembakaran barang expire, itu masuk limbah B3, tak bisa dibakar begitu saja, ada kendaraan ganti oli, itu kemana oli bekasnya, gudang limbah B3-nya kita lihat juga masih kosong,'' sebut Roni.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz. Ada cukup banyak temuan saat mereka sidak pada Senin (6/1). Temuan itu kemudian terkonfirmasi, baik dari keterangan pengelola, yaitu dari General Manager (GM) Eco Green Suwarno, maupun dari Dinas teknis terkait seperti DLHK, Damkar hingga Dinas PU.
''Dari hasil sidak dan hearing sudah jelas, baik izin Amdal lalin, izin Amdal yang diminta perbaiki sejak 2014 tidak ditindaklanjuti. Itu belum soal IMB, limbah, pengelolaan sampah dan lainnya. Maka tadi dari Komisi IV kita merekomendasikan tutup dulu operasionalnya,'' sebut Zulfan.
Rekomendasi itu, menurut Zulfan akan segera keluar dan dilayangkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, dirinya juga menegaskan bahwa DPRD Kota Pekanbaru tidak alergi investasi dan dunia usaha, hingga Zulfan berharap Eco Green segera menyelesaikan semua kewajibannya.
''Pada prinsipnya kita dukung investasi, tapi kita minta semua dunia usaha mematuhi aturan yang ada, hingga azas kemanfaatannya, potensi PAD untuk Kota Pekanbaru optimal. Kalau seperti ini banyak potensi yang hilang, aturan juga dikangkangi hingga masyarakat dirugikan,'' tegas Zulfan lagi.
Terkait rekomendasi penghentian operasi ini, GM Eco Green, Suwarno mengaku menghomati keputusan itu. Dia juga berjanji, akan melengkapi semua izin yang belum lengkap itu.
''Ini cukup berat, tapi ini mau tak mau harus kita ikuti. Izin kita bukan tidak lengkap, tapi tidak ditindaklanjuti, ini saya kira tertib administrasi saja. Ini akan kita upayan secepatnya,'' kata Suwarno usai RDP.
Suwarno memahami, bahwa bila rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru agar melengkapi perizinan tidak dilaksanakan maka usahanya akan terhambat. Maka dirinya berucap, akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. **