Sopir Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Sopir Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka
Kecelakaan tragis di jalan Hang Tuah Pekanbaru Rabu (1/1/2025) yang Tewaskan satu keluarga (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Sopir mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI warna putih bernama Antoni Romansyah (44), yang menabrak satu keluarga di Jalan Hangtuah hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Dimana kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Hangtuah ujung, tepatnya depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.30 WIB. 

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Antoni ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabuk narkoba, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan satu keluarga. Penetapan tersangka terhadap Antoni setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Pengemudi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 

"Alat bukti sudah cukup untuk menjadikan pengemudi tersebut menjadi tersangka. Kini ia sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Alvin.
 

Selain itu, untuk dua penumpang mobil Calya lainnya bernama Lidia Rustiawati Putri dan Deni yang juga positif narkoba saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index