Apindo Harap Sosialisasi Perda KTR Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif

Apindo Harap Sosialisasi Perda KTR Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru - Sejak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Oktober 2024 lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau berharap sosialisasi Perda KTR itu bisa dilakukan secara inklusif dan melibatkan pelaku ekonomi kreatif.

Apindo Riau juga menekankan Pemko Pekanbaru harus memberikan perlindungan terhadap sektor usaha yang terdampak melalui regulasi yang seimbang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP Apindo Riau Agus Setiawan, Minggu (7/12) kepada iniriau.com melalui media sosial WhatsApp nya.

"Berbicara soal Perda KTR ini, saya berharap perda tersebut bisa disosialisasikan secara inklusif. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga sebaiknya melibatkan pelaku ekonomi kreatif. Ini untuk efektifitas sosialisasi Perda KTR itu sendiri," jelas Agus Setiawan.

Apindo Riau juga menyampaikan, Pemko Pekanbaru sebaiknya juga mengadakan dialog langsung dengan pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Ya, lebih baik lagi jika Pemko Pekanbaru mengadakan dialog langsung dengan pelaku usaha ekonomi kreatif, agar tepat sasaran. Setelah itu, lakukan juga evaluasi berkala untuk memastikan pesan sosialisasi bisa dipahami dengan baik," ujar Agus Setiawan lebih lanjut.

Apindo Riau juga tidak mengelak, jika Perda KTR itu akan berimbas kepada pelaku usaha ekonomi kreatif seperti iklan rokok. Pemko Pekanbaru juga harus memperhatikan imbas pada sektor perikanan dan kontrak usaha yang sedang berjalan.

Sektor usaha ekonomi kreatif juga adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Apindo mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil diharapkan jangan sampai mematikan usaha yang bergantung pada iklan rokok.

"Di satu sisi ini adalah salah satu sektor bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Ya, harus hati-hati dalam mengambil kebijakan itu. Jangan sampai merugikan bahkan mematikan usaha yang bergantung dengan iklan rokok,"

"Pemko Pekanbaru juga harus siapkan alternatif dan insentif yang mendukung tujuan Perda KTR, tetapi juga merugikan keberlangsungan bisnis. Saya berharap Perda KTR ini bisa berjalan dengan baik tanpa melukai pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Pekanbaru," tutup Agus Setiawan mengakhiri penjelasannya, Minggu siang.

Terkait penentuan lokasi iklan, Apindo Riau menyarankan agar Pemko Pekanbaru melibatkan pihak ketiga independen atau forum bersama yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi.

Pemko Pekanbaru juga harus transparan dalam proses peninjauan lokas seperti,  membuka peta zonasi dan kriteria pelarangan kepada publik. Keputusan yang diambil harus berbasis data valid, seperti kepadatan penduduk, tingkat risiko kesehatan, dan aktivitas ekonomi setempat.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index