iniriau.com, DUMAI - Seorang DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal diringkus Kepolisian Resor (Polres) Dumai. Pria inisial RF alias HS (19) ditangkap atas merupakan pengembangan tersangka lain berinisial EG.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim, AKP Primadona, tersangka RF ditangkap pada Sabtu (2/11), di kos-kosan di Jalan Sidorejo, Kota Dumai. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan lokasi keberadaan RF berdasarkan informasi masyarakat.
"Kami bergerak setelah mendapat informasi tentang keberadaan RF. Tim langsung memastikan lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan," ujar AKP Primadona, Selasa (3/12).
Menurut AKP Prima, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Kota Dumai. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi tersangka. RF bertugas menjemput calon pekerja migran dengan kendaraan yang disediakan, lalu mengantar mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing.
Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat bahwa ada pekerja migran yang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," jelas AKP Prima.
Dalam pengakuannya, RF mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial A, yang masih dalam pengejaran (DPO). RF mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 per orang yang diantarnya, dan telah melakukan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir.
"Setiap pekerja dikenai biaya keberangkatan yang sebagian dibayar langsung, sisanya melalui agen. Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat," ungkap Prima.
Selain menangkap RF, Polres Dumai masih memburu beberapa pelaku lain, termasuk A dan B, yang diduga sebagai otak jaringan ini. Kedua buron tersebut bertanggung jawab mengatur titik pemberangkatan dan penjemputan pekerja migran.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan operasional yang digunakan tersangka. AKP Prima juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa laporan dari mereka, sulit bagi kami untuk melacak aktivitas seperti ini," tuturnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"RF akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga tuntas untuk memastikan praktik ini tidak terulang lagi," tutup AKP Prima.**