Polda Riau Ungkap 16 Kasus TPPO dengan 22 Tersangka

Polda Riau Ungkap 16 Kasus TPPO dengan 22 Tersangka
Ekspos kasus TPPO di Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dalam upaya tegas memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Daerah Riau menangani 16 kasus TPPO dalam periode 20 Oktober-21 November 2024. Modus para tersangka beragam mulai dari perdagangan seks komersial (PSK) hingga penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Total sudah 22 tersangka diamankan, dengan 41 korban.

“Jumlah korban 41 orang diantaranya 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki. Tersangka 22 orang dengan berbagai peran, baik mucikari, perekrut, penyalur, dan pemilik,” ungkap Anom, Jumat (22/11/2024).
 

Sementara itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan pengungkapan penempatan pekerja migran Ilegal sebanyak 7 kasus yakni Polda Riau 3 kasus, Polres Bengkalis, Dumai dan Rokan Hilir masing-masing satu kasus.
 

“Korbannya dari beberapa daerah, seperti NTB, Jawa Timur, NTT, Sumut, Aceh, Banten, serta Jambi. Mereka direkrut kelompok sindikat penempatan PMI ilegal berangkat ke wilayah Riau menuju Malaysia,” jelasnya.
 

Berbeda dengan modus sebelumnya yang menggunakan rumah penampungan, kini mereka langsung dibawa ke lokasi dekat pantai tempat kapal berlabuh, yaitu pelabuhan tikus di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rohil.
 

“Pelaku yang kita tangkap adalah penyalur karena sindikatnya berada di luar Provinsi Riau,” bebernya.
 

Dikatakan Kombes Asep, saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kemudian korbannya diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
 

"Korban PMI yang kita selamatkan juga telah berkoordinasi dengan BP3MI untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka," tambahnya.
 

Para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 5 jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index