iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
Tak hanya itu dikatakan Pahala, LHKPN penyelenggara negara sebaiknya segera dilaporkan. Kemudian diungkapkannya setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.
"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya.**