iniriau.com, KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dijajakan secara online. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (21/10/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan dua pelaku masing-masing berinisial RC (23) dan AZ (18). Mereka berperan sebagai pengedar yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 4,04 gram.
"Kedua tersangka, yakni RC (23) dan AZ(18), ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, sepuluh butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP Novris, Jumat (8/11/2024).
Dari hasil interogasi, Rizky Cahyadi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Ogi yang saat ini masih dalam pengejaran. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau kurir.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Novris.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kuantan Singingi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, sepuluh butir pil ekstasi, satu buah kemasan pasta gigi, satu lembar tissue, satu unit handphone, satu unit sepeda motor.**