Tagih Utang dengan Todongkan Senjata Api, Pecatan Polisi di Pekanbaru Masuk Bui

Tagih Utang dengan Todongkan Senjata Api, Pecatan Polisi di Pekanbaru Masuk Bui
BH alias Boy pecatan polisi yang ditangkap Polisi karena ancak warah dengan senjata Api (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pecatan polisi, inisial BH alias Boy (44) ditangkap oleh Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru. Boy ditangkap aparat di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, pada Selasa (5/11/ 2024). Boy ditangkap karena memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah. Boy menakut-nakuti warga yang berutang kepadanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan Boy bermula dari informasi yang diterima Polsek Senapelan mengenai seorang pria dengan inisial BH yang diduga memiliki senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Boy.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai senjata api dengan inisial BH, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kamis, (7/11/2024).
 

Boy mengakui bahwa ia menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti warga yang memiliki utang kepadanya. Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata tajam di tempat kejadian.
 

“Senjata api tersebut digunakan oleh pelaku untuk menagih utang atas perintah rekannya yang berinisial TS, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Bery Juana Putra.

Lebih lanjut, Kompol Bery menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang atau instansi terkait mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.

“Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung sabu,” tambahnya.**
 

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index