Maling Spesialis Bobol Toko Pakaian Ditangkap Polda Riau

Maling Spesialis Bobol Toko Pakaian Ditangkap Polda Riau
Maling bobol toko pakaian inisial RF dak FJ saat dihadirkan dalam ekspos penangkapan di Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua kak adik spesialis bobol toko pakaian antar Provinsi diringkus Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Mereka telah beraksi di 27 TKP dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan tersangka berinisial RF alias Riko (40) serta FJ alias Feri (38) berhasil membobol 27 toko pakaian di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalan Kerinci. serta yang terahir dibeberapa toko di Kota Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian dari toko milik kedua pelaku bernama Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting yang berada di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.

"Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu mereka berada dirumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ucap Kombes Pol Asep Dermawan saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Kombes Asep menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian. Mereka telah beraksi sejak tahun 2022 hingga 2024 dan sempat viral di Media Sosial akhir-akhir ini.

“Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban, tersebar di wilayah Pekanbaru, Kampar (Bangkinang), serta Pelalawan (Pangkalan Kerinci dan Ukui) dan terakhir sempat viral di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat,” jelasnya.

Barang-barang yang dicuri dari toko-toko tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.

“Mereka mengaku, barang-barang tersebut bukan diperoleh dengan membeli, melainkan hasil pembongkaran toko-toko korban hingga sanggup membeli mobil dari hasil curiannya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi dan mobil hasil usaha dari pencurian, serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban.

Kombes Asep menambahkan, modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari.

“Dari hasil interogasi kedua tersangka, RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko. Sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Asep.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index