iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengelar sidang pembacaan tuntutan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, Senin (14/10/2024). Sidang ini dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini diketuai Hakim Jonson Parancis.
Dalam sidang tersebut Jaksa Andre Antonius menuntut Sukarmis pidana penjara selama 13,5 tahun. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22.637.294.608.
Sukarmis sendiri berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, dan mengikuti sidang secara virtual melalui skema video teleconfrence.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kalau perbuatan Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Andre Antonius.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.
"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa Sukarmis akan mengajukan nota pembelaan. Pledoi akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat dua pesakitan lainnya yang merupakan bawahan Sukarmis. Mereka telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Pertama, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Yang kedua, mantan Kabag Pertanahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing, Suhasman juga diganjar hukuman dan denda yang sama dengan Hardi Yacub. Selain itu, Suhasman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.**