iniriau.com, INHU - Proaktif masyarakat untuk bersama pihak kepolisian memberatas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin positif. Kapolres, Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan, dibawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan semua pihak dengan merespon semua informasi yang masuk baik langsung maupun dari media sosial.
Itu juga dilakukan oleh seluruh jajarannya termasuk Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu, Ipda Ripal Indrawata yang dikenal aktif didunia maya, dan dari laporan di media sosial itu ia berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
AN Alias Akbar (31), AM Alis Abdi (25), MS Alias Belong (34). Ketiganya merupakan warga Desa Rimpian yang di tangkap pada Kamis (12/09/2024) malam kemaren, sekitar pukul 10.30 Wib.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Tasik Juang, Kecamatan LBJ, Kabupaten Inhu. Serta AT Alias Agus Kembar (32) warga Desa Sungai Beras-beras yang di tangkap pada pada hari yang sama di saat berada di rumahnya,” ucap Aipda Misran, Jumat (13/9/2024).
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang di terima kapolsek melalui media sosial. Setelah mendapat informasi Kapolsek langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapat laporan dari anggotan bahwa benar informasi yang di dapat kapolsek pun bersama tim bergerak cepat dan saat tim sampai dilokasi di sebuah rumah di Desa Tasik Juang dan melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan dari tangan ke 3 pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan berat kotor 13.60 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada para pelaku dan pelaku Akbar mengaku mendapat sabu dari Agus Kembar. Setelah mendapat informasi tim pun bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.
Setelah memastikan keberadaan Agus Kembar, tim langsung menggerebek dan berhasil menangkap pelaku Agus. Dari tangan Agus petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,20 gram di bawah pakaian dalam yang berada di lemari pakaian kamar pelaku Agus.
Setelah menggali informasi dari mana agus kembar mendapatkan barang haram tersebut, tim pun sudah mengantongi nama yang sudah diketahui dan tidak menutup akan ada tersangka lain nantinya.
“Semoga semakin proaktif nya seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tutup Misran.**