Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru
Tersangka peredaran 5 Kg sabu yang dikendalikan dari Lapas Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tim gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dan Sat Res Narkoba Pelalawan,  mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi Selasa (03/08/2024) kemaren. Dalam penangkapan tersebut sebanyak 5 kg sabu dan 1.870 butir pil ekstasi diamankan.

Menurut Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kampar, Riau. Dimana peredaran 5 kg sabu dan 1.870 butir pil ekstasi itu dikendalikan oleh seorang napi di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
 

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu. Polisi menangkap FK Hutabarat (35), seorang kurir yang membawa 5 bungkus besar shabu seberat total 5 kg. FK tertangkap basah saat mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di semak-semak pinggir jalan.
 

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kedua di Kecamatan Siak Hulu, tempat MR (23), rekan FK, kedapatan membawa 1.870 butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu.
 

“Dalam operasi ini kami berhasil menangkap tiga tersangka, termasuk FK Hutabarat dan MR, serta seorang pengendali yang berstatus narapidana di Rutan Pekanbaru,” kata Kombes Pol Manang Soebeti  Rabu (04/09/2024).
 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengendali peredaran narkoba ini adalah OE (32), seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru. OE diduga mengendalikan pengiriman shabu dan ekstasi dari balik jeruji besi. FK dan MR hanya bertugas sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
 

“Kedua tersangka mengaku barang ini milik OE, yang mereka ambil sejak 30 Agustus 2024. Sebelumnya, FK dan MR telah beberapa kali ditugaskan oleh OE untuk mengedarkan narkoba,” terang Kombes Manang.
 

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diatur oleh seseorang bernama Iwan, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi kini tengah memburu keberadaan Iwan, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
 

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu asal-usul narkoba tersebut. Pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan,” tutup Kombes Manang.
 

Seluruh tersangka, barang bukti, dan alat komunikasi kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index