Simpan 1,5 Kg Sabu dalam Sepatu, 4 Warga Aceh Diringkus di Bandara SSK II

Simpan 1,5 Kg Sabu dalam Sepatu, 4 Warga Aceh Diringkus di Bandara SSK II
Barang bukti penangkapan sabu di Bandara SSK II Pekanbaru Sabtu 17 Agustus 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Berbagai cara dilakukan pengedar untuk menyelundupkan narkoba. Seperti yang dilakukan empat orang warga Aceh yang ketahuan saat mencoba menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan menyimpannya di sepatu saat akan melakukan penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).

Aksi mereka ketahuan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Dari tangan para pelaku masing-masing berinisial IS (34), RD (41), MZ (36) serta KM (33) petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.525 gram yang disimpan kedalam 4 pasang sepatu.
 

Dalam penangkapan tersebut para pelaku sempat berusaha membuang barang bukti kedalam toilet, namun berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara.
 

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap 2 orang pelaku yang memberikan sabu tersebut ke para pelaku, masing-masing berinisial BA (43) serta AW (63).
 

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapat informasi dari pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada 4 orang warga Aceh dicurigai membawa narkotika jenis Sabu tujuan Jakarta.
 

“Dari Informasi tersebut AKBP Boby bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan ke 4 pelaku beserta barang bukti 1,5 Kg sabu yang disimpan didalam sepatu masing-masing pelaku,” kata Kombes Manang.
 

Saat diintrogasi para pelaku mengaku akan membawa sabu tersebut ke Jakarta atas suruhan seseorang dari Malaysia dengan upah Rp15 juta.
 

“Sementara sabu tersebut mereka dapat dari 2 orang pelaku yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Kombes Manang.
 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku BA (43) serta AW (63) saat berada diparkiran Broders Entertaimen, Jalan Sudirman Pekanbaru.
 

“Dihadapan petugas keduanya mengakui telah memberikan sabu tersebut kepada para pelaku atas suruhan seorang warga Malaysia bernama Gocun (DPO),” kata Kombes Manang.

 

Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.
 

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index