Sempat Kabur, Bandar Ekstasi di Pekanbaru Diringkus Polda Riau

Sempat Kabur, Bandar Ekstasi di Pekanbaru Diringkus Polda Riau
DR alias Ucok bandar ekstasi di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Bandar pil ekstasi di Pekanbaru kembali berhasil diringkus Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Pria inisial DR alias Ucok yang buron selama enam bulan digerebek petugas di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Arjuna. Dalam pengerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa (13/08/2024) petang kemaren, sekitar pukul 16.30 Wib saat berada dirumahnya,” kata Kombes Manang, Kamis (15/08/2024).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim subdit II mendapat informasi bahwa di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan dirumah tersebut,” kata Kombes Manang.

Namun, lanjut Kombes Manang, saat penggrebekan tersebut tersangka berhasil kabur melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama 3 orang rekannya yang saat ini masuk dalam DPO Polda Riau.

“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi serta 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy BM 1721 ZAD warna hitam,” kata Kombes Manang.

Kemudian, lanjut Kombes Manang, pada Selasa (13/08/2024) kemaren, tim Subdit II mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

“Tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKp dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang.

Saat diintrogasi, tambah Kombes Manang, tersangka mengakui bahwa barang bukti 640 butir Pil Ekstasi tersebut miliknya.

“Dimana tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Andi (DPO) yang dikenalnya dari seseorang yang bernama Alung alias Alang (DPO),” kata Kombes Manang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index