iniriau.com, PEKANBARU - Pemilik dan pengasuh Daycare Early Steps Learning Center akhirnya ditahan atas dugaan penganiayaan anak. Mereka adalah pemilik daycare berinisial W (35) dan pengasuh berinisial D (35).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra keduanya ditahan setelah gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat terkait tindak pidana penganiayaan.
"Kedua tersangka yaitu pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh D sudah ditahan tadi malam," kata , Kompol Bery Juana Putra, pada Sabtu (10/8).
Menurut Bery, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi serta ahli. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun berinisial F, yang dititipkan di Early Steps Learning Center.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (28/5). Dalam laporan ibu korban Aya Sopia (41), Jumat (31/5/2024) menyebutkan bahwa anaknya F diperlakukan secara tidak layak dan mengalami kekerasan.
"Korban didudukkan di kursi bayi, mulutnya ditutup, dan kakinya dilakban dengan isolasi bening. Setelah mendapatkan informasi dari salah satu pengasuh di daycare tersebut," ucap Berry.
Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi bening, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara," tegas Bery.**